Pasal 6 ayat (2) peraturan mengatur yang tidak boleh terlibat kampanye adalah yakni hakim, pejabat negara bukan anggota partai politik, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, pengurus rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW), dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam praktik di masyarakat, bahkan perangkat desa pun sering dijumpai ikut berkampanye.
Bersama pengurus RT yang satu pilihan, mereka biasanya memengaruhi masyarakat. Ujungnya sangat mengabaikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilihan umum.
Bersama pengurus RT yang satu pilihan, mereka biasanya memengaruhi masyarakat. Ujungnya sangat mengabaikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilihan umum.
Dan Tugas RT sekarang bukan untuk melayani administrasi kependudukan karena tugasnya lebih banyak tugas sosial, kemasyarakatan, dan silaturahmi.
0 Komentar